TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS DALAM PEMBERIAN CORPORATE GUARANTEE (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 147/Pdt.G/2022/PN. Bpp)
Keywords:
Tanggung jawab, Direksi, Dewan Komisaris, Perseroan Terbatas, Corporate Guarantee.
Abstract
Pada umumnya kegiatan dalam Perseroan Terbatas adalah mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, salah satunya adalah perjanjian jaminan perusahaan. (corporate guarantee). Corporate guarantee adalah penanggungan yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum dalam hal ini Perseroan Terbatas untuk memenuhi kewajiban debitur yang wanprestasi. Akan tetapi, pada pelaksanaannya Direksi dan Dewan Komisaris selaku pengurus dan pengawas perseroan seringkali tidak memperhatikan pengaturan terkait pemberian corporate guarantee. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas dalam pemberian corporate guarantee, serta pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor: 147/Pdt.G/2022/PN. Bpp. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dalam pemberian corporate guarantee yaitu sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pengaturan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), serta memperhatikan prinsip-prinsip pemberian corporate guarantee. (2) Pertimbangan Hukum yang digunakan oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor: 147/Pdt.G/2022/PN. Bpp telah sesuai dengan Pasal 102 UUPT dan Pasal 1365 KUHPerdata, karena pada saat melakukan perjanjian pemberian corporate guarantee ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat selaku Direksi.
Published
2025-04-08