HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN RECOVERY EKONOMI PASCA PANDEMI MENUJU ERA SOCIETY 5.0 KAJIAN PEMBERDAYAAN DAN PENDIRIAN BADAN HUKUM UMK-M

  • Suryani Universitas Pekalongan
Keywords: Hukum sebagai Instromen pemberdayaan UMK

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . telah menurunkan mobilitas manusia dalam segala aspek . Reformulasi subtansi perundang-undangan bidang ekonomi perlu dilakukan terobosan hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ditengah covid-19. Sebagai konsekwensi Negara Hukum (sociale rechts staat). Guna mewujudkan kesejahteraan (walfare state) kesejahteraan masyarakat. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu aktor ekonomi yang penting di Indonesia. Karena jumlahnya yang signifikan dan menyerap tenaga kerja cukup banyaknya. Keberadaannya sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan mandir guna terciptanya kesejahteraan bangsa. Menyadari akan arti pentingnya badan hukum bagi usaha UMK-M maka telah dilakukan terobosan hukum melalui perubahan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang di lakukan perubahan beberapa pasal dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja , untuk memberi peluang bagi UMKM untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaanya salah satunya adalah kemudahan untuk memperoleh statuis hukum sebagai badan hukum .bentuk kemudahan pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tersebut antara lain : sayarat pendiri cukup satu orang , keringan biaya dan pengurusan pendaftaran badan hukum, dengan insentif tersebut akan mampu mendorong kemandirian dan pertumbuhan UMK

Author Biography

Suryani, Universitas Pekalongan

Universitas Pekalongan

Section
Articles