ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) IN CONSTRUCTION FAILURE CASES AND LEGAL CONSEQUENCES

  • Ifdal Baharuddin Master of Law (Construction), Pekalongan University, Pekalongan

Abstrak

Makalah ini menganalisis kasus kegagalan konstruksi terkait robohnya tower transmisi saat erection tower akibat tanah longsor dan menyoroti potensi sengketa antara pihak-pihak terkait. Studi ini menggunakan metode analisis hukum komparatif antara Civil Law dan Common Law. Hasil dan Pembahasan menunjukkan bahwa dalam Civil Law, force majeure diinterpretasikan secara ketat, sementara Common Law lebih fleksibel dengan mempertimbangkan faktor mitigasi. Mediasi efektif untuk mengurangi konflik dan menjaga hubungan kerja sama, sementara arbitrase menawarkan penyelesaian yang cepat dan mengikat dibandingkan litigasi. ADR lebih unggul dari litigasi dalam efisiensi waktu dan biaya, menjadikannya pilihan utama dalam sengketa konstruksi. Hasil penelitian ini menekankan pentingnya penyusunan klausul kontrak yang spesifik, dan pemilihan mekanisme ADR yang sesuai. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengevaluasi durasi dan biaya ADR di berbagai jenis proyek infrastruktur