GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM HAL OBJEK PERKARA TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (PUTUSAN NOMOR 48/Pdt.G.S/2023/PN Pkl)

  • Guntur Risqi Mahardika
  • Anik Kunantiyorini
  • Aditya Migi Prematura
Keywords: Kredit Macet, Hak Tanggungan, Gugatan Sederhana.

Abstract

Salah satu upaya untuk menyelesaikan kredit macet adalah melalui gugatan perdata. Melihat lamanya penyelesaian perkara perbankan di pengadilan, maka MA menerbitkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 500.000.000 juta. Namun ketentuan syarat di dalam Perma mengenai Gugatan Sederhana tersebut tidak mudah untuk dipenuhi. penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah gugatan sederhana dapat menjadi alternatif penyelesaian kredit macet dalam hal objek perkara telah dibebani Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet dengan jaminan yang dibebani Hak Tanggungan dapat diproses melalui penyelesaian gugatan sederhana selama gugatan meterilnya tidak lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 4 Perma No. 4 Tahun 2019. Hakim Pengadilan Pekalongan dalam memutus perkara perdata No. 48/Pdt.G.S/2023/PN Pkl dalam pertimbangannya sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Published
2025-04-08