KURIKULUM PENDIDIKAN HUKUM PASCA REVOLUSI 4.0, KENISCAYAAN SEBAGAI PILIHAN!!!

  • Nurul Huda Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UniversitasPekalongan
Keywords: KURIKULUM, PENDIDIKAN, HUKUM

Abstract

Apabila kita termasuk orang yang memiliki aliran pemikiran bahwa membicarakan persoalan hukum itu senantiasa harus dikaitkan dengan basis sosialnya dimana hukum itu bekerja, maka tidak akan heran apabila “masa transisi” sebagaimana yang kita alami sekarang memang akan menimbulkan persoalan-persoalan yang menarik untuk kita diskusikan. Masa transisi mengarah pada perubahan yang sangat siginifikan) menimbulkan perubahan di dalam susunan kemasyarakatan yang mempengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat didalamnya.

References

Wignyosoebroto, Soetandyo. 1995.Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: Radjagrafindo Persada

Rahardjo, Satipto.2009.Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing