PERLINDUNGAN KONSUMEN PERUMAHAN ATAS KERUGIAN AKIBAT IKLAN PERUMAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Dwi Edi Wibowo Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan
  • A.H. As'ari Taufiqurrahman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan
Keywords: perlindungan konsumen, iklan, perumahan

Abstract

Iklan artinya setiap bentuk penyajian apa pun untuk sebuah produk, ide atau gagasan-gagasan oleh sponsor dan menggunakan media, seperti majalah, radio, televisi, ataupun surat kabar, iklan perumahan sebagai media yang digunakan untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur. Melalui iklan produsen/pelaku usaha perumahan bermaksud mengkomunikasikan sesuatu tentang produk perumahannya kepada konsumen. Perjanjian pengikatan jual beli sebagai bukti adanya hubungan antara konsumen perumahan dengan pelaku usaha kurang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen perumahan. Tata krama periklanan antara lain iklan harus jujur, bertanggung jawab, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, tapi sering terjadi iklan perumahan melanggar tata krama periklanan yang sudah ditetapkan. Rumusan masalah yang dijadikan pembahasan dalam tulisan ini yang pertama adalah apa akibat hukum dari penerbitan iklan perumahan yang merugikan oleh pelaku usaha. Kedua, apa bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas penerbitan iklan perumahan yang merugikan konsumen. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari iklan perumahan yang merugikan oleh pelaku usaha dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas penerbitan iklan perumahan yang merugikan konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum kemudian diklanjutakan analisa hukum. Hasil dari pembahasan tulisan ini adalah iklan bagian dari Perjanjian Pengikatan jual Beli atau tidak menjadi bagian dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Iklan yang menjadi bagian dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli akibat hukum mengikat kedua belah pihak seperti halnya undang-undang (pasal 1338 KUH Perdata), apabila tidak dipenuhi dapat dikatakan wanprestasi dan bagi iklan perumahan yang mengandung unsur penipuan, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat dibatalkan (pasal 1328 KUHP Perdata ). Iklan perumahan tidak menjadi bagian dari perjanjian pengikatan Jual beli akibat hukumnya dapat terdapat di pasal 8 ayat (4) dan pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen .

References

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika, 2008.

Miru, Ahmad & Yodo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum Konsumen dan Penjelasannya. Jakarta: Visimedia,2007.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo, 2006.