PRAANGGAPAN NON-FAKTIF JAKSA DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN DAN IMPLIKASI DALAM PEMBELAJARAN TEKS LAPORAN HASIL OBSERVASI DI SMK KELAS X

  • Rani Agustina Universitas Pekalongan
  • Ika Arifianti Universitas Pekalongan
  • Erwan Kustriyono Universitas Pekalongan
Keywords: praanggapan non-faktif, pragmatic, wacana

Abstract

Pragmatik merupakan bahasa kehidupan sehari-hari manusia bersosialisasi dengan sesama manusia dengan berbicara satu sama lain. Dalam suatu pembicaraan tersebut terdapat suatu asumsi atau praanggapan yang di bahas pada suatu konteks pembicaraan. Dalam suatu persidangan juga ada suatu asumsi atau praanggapan yang mendasari sebuah masalah untuk bisa dipecahkan atau diselesaikan dengan adil dan benar. Asumsi atau praanggapan tersebut ada beberapa jenis salah satunya praanggapan non-faktif. Praanggapan ini yang digunakan dalam suatu persidangan. Tidak hanya di Pengadilan, praanggapan non-faktif ini juga dikaitkan pada pembelajaran teks laporan hasil observasi kelas X SMA/SMK. Kondisi pembelajaran teks laporan hasil observasi ini belum dikuasai oleh peserta didik karena setiap peserta didik sering menuturkan bahasa yang kurang baik dan benar ketika kegiatan observasi berlangsung.