KIP 2 Tahun 2021

Pada jenjang pendidikan tinggi, model merdeka belajar diwujudkan dengan otonomi mahasiswa dalam menentukan kebutuhan belajarnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau DIKTI memberi keleluasaan belajar kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah sebanyak 20 sks diluar prodi dalam PT, dan 40 sks diluar PT sebagai beban maksimal, kebijakan ini dilegalkan dengan permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi. Kemendikbud juga mengupayakan transformasi pendidikan tinggi dengan kebijakan IKU atau Indikator Kinerja Utama PT melalui Kepmendikbud nomor 754/P/2020 yang meliputi IKU 1) lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak, IKU 2) mahasiswa mendapat pengalaman luar kampus, IKU 3) dosen berkegiatan diluar kampus, IKU 4) praktisi mengajar didalam kampus, IKU 5) hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional, IKU 6) program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, IKU 7) kelas yang kolaboratif dan partisipatif, IKU 8) program studi berstandar internasional.

Tujuan bagus dari merdeka belajar juga perlu mendapat masukan yang berarti dari masyarakat karena telah ditetapkan pula roadmap atau peta jalan pendidikan Indonesia 2035 sehingga perjalanannya on the track dengan kisi kisi kebijakan umum. Isu lain yang tidak kalah penting adalah generasi emas Indonesia 2045, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi perlu digenjot dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Kesulitan dalam menata pendidikan pun berada pada situasi pandemi sehingga pemerintah harus siap dengan rencana-rencana cadangan yang tidak melenceng dari garis kebijakan dan harmoni dengan pelaku – pelaku kebijakan disektor pelaku. Strategi pendidikan nasional harus disusun tanpa meninggalkan peran masyarakat atau swasta, karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Kolaborasi yang baik membuat pertumbuhan kualitas berjalan beriringan selaras dengan kuantitas.

Tujuan
Mengeksplorasi ide dan pemikiran pemangku kepentingan dalam membangun wajah pendidikan Indonesia yang berkesinambungan dengan lingkup;
1. Mengeksplorasi permasalahan implementasi kebijakan pendidikan nasional di daerah
2. Mengkaji secara kritis kebijakan peta jalan pendidikan Indonesia tahun 2035
3. Mengkaji pembelajaran universal berbasis pedagogi kritis di era merdeka belajar

Bentuk Kegiatan :

Seminar Nasional Pendidikan dengan tema

“Membangun wajah pendidikan Indonesia – Implementasi merdeka belajar dimasa pandemi”
Pelaksanaan
Tanggal                      : Rabu, 28 Juli 2021

Waktu                        : 08.00 – selesai

Metode                      : daring melalui Zoom Cloud Meeting

 

Pembicara

1. Prof. Dr. Abdul Mu’ti (Kepala BSNP RI)

2. H. Arsul Sani, S.H.,M.Si (Wakil Ketua MPR RI)

3. Dr. Fahrudin Eko Hardiyanto, M.Pd

Keynote Speaker

Dr. Wihaji, M.Pd (Bupati Kabupaten Batang)