PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM POTENSI EKONOMI TERKAIT BIDANG PANGAN DI INDONESIA

  • Irawan Harahap Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
Keywords: Pendaftaran Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Potensi Ekonomi, Pangan

Abstract

Kegiatan pertanian dan perkebunan yang dilaksanakan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pangan manusia mempunyai potensi ekonomi yang menjanjikan bagi pelaku usaha pertanian. Peran negara diperlukan dalam memberikan perlindungan agar pelaku usaha pertanian mempunyai daya saing atas produk yang di hasilkan, dan kepentingan konsumen atas kualitas produk pertanian juga terpenuhi. Salah satu upaya perlindungan hukum yang disediakan negara adalah dengan di aturnya ketentuan tentang Indikasi Geografis. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang menghasilkan produk pertanian, lembaga yang diberi kewenangan untuk itu dan kelompok konsumen dapat menjadi pemohon agar produk tersebut mendapatkan pendaftaran Indikasi Georgrafis. Pendaftaran Indikasi Geografis atas produk pertanian di satu sisi menjadi sarana bagi petani untuk melindungi produk pertanian yang dihasilkan dari pihak yang beritikad baik, dan di sisi lain menjadi jaminan kualitas bagi konsumen atas produk pertanian yang akan di konsumsinya. Pendaftaran Indikasi Geografis berperan pada peningkatan nilai ekonomi produk pertanian.