PENGHAPUSAN LABEL HALAL AKIBAT KEKALAHAN INDONESIA DENGAN BRASIL DI WTO

  • Nur Sa’adah Universitas Pemulang
  • Guntarto Widodo Universitas Pamulang
Keywords: Label Halal, WTO, Permendag

Abstract

Penelitian membahas tentang penghapusan kewajiban label halal pada produk impor terhadap kebijakan sertifikasi halal. Pada peraturan menteri dagang (permendag) yang baru, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, telah mengugurkan Pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO menyebabkan pemerintah Indonesia merubah aturan baru, yaitu dengan menghapus keharusan pencantuman adanya kalimat label halal. Aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Kementerian Perdagangan menyatakan, tujuan adanya pembaharuan aturan adalah sebagai wujud ketaatan Indonesia terhadap WTO karena Indonesia kalah dalam penyelesaian sengketa dengan Brasil dalam perkara perdagangan nomor DS484. Penelitian ini membahas bagaimana akibat dari penghapusan label halal yang sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 bagi negara Indonesia dan negara lain. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengambil data sekunder melalui studi kepustakaan. Data sekunder yang dianalisis dan dievaluasi berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan tidak tetap mengindahkan ketentuan WTO, Seharusnya Pemerintah Indonesia memperhatikan rakyatnya yang mayoritas muslim dalam hal ini kepastian halal tidaknya produk yang dikonsumsi.

Author Biographies

Nur Sa’adah, Universitas Pemulang

Universitas Pemulang

Guntarto Widodo, Universitas Pamulang

Universitas Pamulang

Section
Articles